Jika Anies Baswedan Dipenjara Maka Jokowi Juga Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Refly Harun

- 18 November 2020, 21:59 WIB
Refly Harun selaku Hpakar HTN mengomentari penangkapan dan ancaman penahanan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Refly Harun selaku Hpakar HTN mengomentari penangkapan dan ancaman penahanan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Jurnal Presisi/Kolase Jurnal Presisi

POTENSIBISNIS - Refly Harun sebut apabila aturan yang diberlakukan kepada Anies Baswedan diterapkan, maka Presiden Jokowi bisa kena tindak pidana.

Hal ini berkaitan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara yang diterapkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan beberapa orang termasuk didalamnya Anies Baswedan terancam kurungan penjara berikut denda Rp100 juta karena sudah melakukan tindakan pelanggaran.

Anies Baswedan diduga langgar protokol kesehata pada acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab putri dari Imam Besar Rizieq Shihab, pada Sabtu 14 November 2020 kemarin.

Baca Juga: 5 Potret Outfit Keseharian Lyodra Ginting, Referensi bagi Anda yang Bingung Pilih Gaya Modis

Anies Baswedan bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo Yuwono.

Dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 18 November 2020, berikut bunyi Pasal 93:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Refly Harun menilai seharusnya penegakan hukumnya cukup dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tidak ada sanksi pidananya.

"Karena ini aturannya hanya Pergub, tentu harusnya tidak ada sanksi pidananya dan untuk itu sesungguhnya sudah diberikan sanksi administratif Rp50 juta, bahkan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ini adalah kewenangan Gubernur DKI," ucapnya.

Baca Juga: Ancaman Letusan Gunung Merapi di Depan Mata! BNPB Sudah Bagikan 100 Ribu Masker ke 4 Wilayah Ini

"Rupanya penegak hukum memiliki logika lain, ini adalah kewenangan mereka dalam ranah pidana karena ada dugaan tindak pidananya," sambung Refly.

Jadi ternyata menurut Refly Harun, ada dua aspek, yaitu aspek pidana penjara satu tahun dan aspek administrasinya denda Rp100 juta.

Namun, Refly Harun mengungkapkan jika pasal ini dibaca secara teliti, maka terdapat sebab akibat yang akan berpengaruh pada interpretasi selanjutnya.

"Sebabnya adalah menghalang-halangi atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Jangan lupa ada sebab dan akibatnya," tuturnya.

Padahal menurut Refly, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah sesuatu yang sudah dinyatakan sejak awal pandemi berlangsung.

Baca Juga: Menko Airlangga: Digitalisasi UMKM Merupakan Agenda Besar Pemerintah

"Jadi pasal ini bisa debatable (diperdebatkan) karena kejadian tersebut harus dibuktikan memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ucapnya.

"Padahal kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan, jadi pemerintah yang menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan karena kejadian di pernikahan putri HRS," sambung Refly.

Refly Harun mengatakan, karena di pasal tersebut dikatakan "tidak mematuhi atau menghalang-halangi", mungkin porsi Anies adalah tidak mematuhi.

"Tapi kok Anies Baswedan yang mematuhi, bukankah yang tidak mematuhi adalah HRS, kalau untuk Anies Baswedan, bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya," ucapnya.

Jika mau dianggap tidak menjalankan kewenangannya, Refly menilai perspektifnya bukan pidana tapi diganti menjadi politik dan administratif negara.

Baca Juga: Mahluk Misterius Penunggu Puncak Gunung Berapi Ternyata Hewan Ini

"Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah itu hak bertanya, interpelasi, angket, dan proses pemberhentian tentu selain di DPRD DKI juga harus ke MA," ucapnya

Refly menyarankan, seharusnya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang bisa menyebabkan pemenjaraan seorang kepala daerah, bahkan kepala negara yang dipilih secara demokratis saja bisa dijatuhkan.

"Sementara dari sisi administratif adalah, bisa jadi Gubernur Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh pemerintah nasional, sanksi ya misalnya katakanlah mengurangi dana alokasi umum tidak menyalurkan dana tertentu dan sanksi-sanksi administratif lainnya," tuturnya.

Menurut Refly, terlalu berlebihan jika menyasar Anies dengan sebuah tuduhan melakukan tindak pidana, karena ini adalah soal amanat bagaimana dia menjalankan pemerintahan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Online Shop di Indonesia pada Desember 2020 Kena PPN 10 Persen, Berpengaruh terhadap Harga?

"Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana," ucapnya.

"Katakanlah misalnya presiden melemahkan KPK, kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi misalnya atau menyalahgunakan kewenangan misalnya, kan tidak begitu perspektifnya," sambung Refly.

Sekali lagi, Refly menegaskan ini bukan untuk menghalang-halangi atau tidak mematuhi protokol kesehatan tapi ini berkaitan dengan menjalankan tugas-tugas apa saja yang dibebankan kepada pemerintah lokal.

"Jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokratis itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi itu sendiri," ucapnya, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Bekasi.Pikiran-Rakyat.com "Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Kalau Aturannya Begini, Presiden Bisa Kena Pidana Juga"

"Penilaian diserahkan kepada pemerintah pusat untuk sanksi administratif, diserahkan kepada DPRD DKI untuk sisi politik lokal, dan diserahkan kepada masyarakat dari sisi perspektif sosial." sambung Refly.

Baca Juga: Info Gunung Merapi Hari Ini: Terdengar Guguran Sebanyak 3 Kali hingga Intensitas Cukup Keras

Refly menilai penting baginya untuk memberikan perspektif hukum tata negara dan administrasi negaranya agar tidak mudah begitu saja bagi seorang kepala daerah dipidanakan untuk hal-hal yang justru tidak ia lakukan.***(Ghiffary Zaka/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x