BPPTKG hingga saat ini masih mempertahankan status Gunung Merapi pada level III atau siaga.
Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB II direkomendasikan untuk berhenti.
BPPTKG pun meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB II, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Baca Juga: Cara Aman Pilih Gambar dan Foto di Google Tanpa Khawatir Kena Klaim Hak Cipta
Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta, Kaputena Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah juga diminat mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi, yang bisa terjadi setiap saat.***