Kabar Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Ditransfer ke Nomor Rekening Pekerja Segera Cek

- 15 November 2020, 14:18 WIB
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk bank BRI / pixabay
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk bank BRI / pixabay /pixabay/

POTENSIBISNIS - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah disalurkan ke rekening BCA, BNI dan Mandiri.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pekerja ini diperuntukkan kepada pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta perbulan.

Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 ini juga sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Saksikan MotoGP Valencia 2020 Siaran Langsung Trans 7 Gratis Live Streaming di TV Online Sore Ini

Oleh karena itu, program pemulihan ekonomi nasional dapat terus berlangsung terus menerus dibantu dengan stimulus terhadap masyarakat.

Untuk itu, pekerja harus memastikan apakah namanya termasuk sebagai penerim BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 subsidi gaji atau tidak di link resmi yang disediakan oleh Kemnaker.

Daftar nama penerima BLT Subsidi Upah bisa dilakukan dengan cara online. Pastikan nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 adalah secara online di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher, Pernikahannya Hanya Dihadiri 3 Orang Saja, Kenapa Yah?

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, dan memenuhi syarat bisa dipastikan menerima BSU ini.

Caranya adalah dengan 9 langkah yang mudah untuk diikuti.

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
g. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
h. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
i. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Seperti dikabarkan kabarjoglosemar.pikiran-rakyat.com sebelumnya artikel berjudul, "Sudah Cair ke Rekening BCA, BNI, Mandiri, CIMB Niaga Cek BLT BPJS Subsidi Upah Gelombang 2 Sekarang".

Kemnaker sudah menyalurkan BLT bantuan subsidi upah gelombang 2 tahap 1 pada Senin, 9 November 2020. Kali ini barulah dilanjutkan tahap berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 ini dicairkan ke 2.713.434 rekening pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman Kemnaker.

Dengan disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2.

Hal ini sesuai dengan yang dijanjikan oleh Kemnaker pada Senin, 9 November 2020 lalu saat penyaluran pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida, 9 November 2020 lalu.

Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah cair, lalu bagaimana dengan karyawan lainnya? Pekerja dapat memastikan apakah ia masih menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap selanjutnya atau tidak dengan cek di link resmi kemnaker.go.id.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Seperti yang sudah banyak diketahuI, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 atau subsidi upah diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Harapannya bantuan subsidi upah tersebut bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona sekaligus meningkatkan stimulus perekonomian dengan meningkatkan daya beli.***(Sunti Melati/KabarJogloSemar)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x