Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Dicairkan, Segera Cek Saldo Rekening Anda

- 10 November 2020, 16:46 WIB
Uang rupiah
Uang rupiah /DeskJabar/Kodar Solihat


POTENSIBISNIS - Pencairan BLT BPJ Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan cair pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan bantuan subsidi gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima subsidi gaji gelombang 1.

Jumlah dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama senilai Rp1,2 juta atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Berangsur Naik, Sekarang Tembus Rp 13.350

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerinta Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji diperuntukkan dalam penanganan Covod-19 secara bertahap.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta dalam siaran pers Kemnaker pada Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Sederet Kasus Hukum Menjerat Habib Rizieq. Meski SP3 Tetap Bisa Kembali Dilanjut

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi para pekerja ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Ia menjelaskan, proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Wanita Mirip Gisel di Video Syur Bisa Dipenjara, Hotman Paris Singgung Kasus Cut Tari dan Luna Maya

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan, bagi pekerja/buruh penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Jadwal MotoGP 2021: Mandalika Racing Team Indonesia Resmi Gabung Moto2

"Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujarnya.

Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x