POTENSIBISNIS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sudah tiba di Inndonesia, Selasa 10 November 2020 pagi tadi.
Ia kembali ke Tanah Air setelah kurang lebih tiga tahun berada di Arab Saudi.
Habib Rizieq meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 saat dirinya dihadapkan pada dugaan tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: Jadwal MotoGP 2021: Mandalika Racing Team Indonesia Resmi Gabung Moto2
Ketika itu, Habib Rizieq sedang menghadapi tudingan pesan berbau pornografi dengan Firza Hussein.
Bahkan, kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Pahlawan Bagi Kesuksesan Gelandang Persib Bandung Febri Hariyadi
Dalam perkembangannya, pihak kepolisian akhirnya mengelurkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus tersebut. Meskipun begitu, bukan tidak mungkin kasus tersebut dibuka kembali.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, menilai kasus hukum yang dituduhkan ke Rizieq tidak lantas batal hanya karena berada di negara lain.