Sederet Kasus Hukum Menjerat Habib Rizieq, Meski SP3 tetap Bisa Kembali Dilanjut

- 10 November 2020, 14:23 WIB
Habib Habib Rizieq Pulang, Penumpang Pesawat Reschedule Jadwal Penerbangan
Habib Habib Rizieq Pulang, Penumpang Pesawat Reschedule Jadwal Penerbangan /

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry di Jakarta pada Selasa, 10 November 2020, dikutip Pikiran-rakyat.com.

Menurutnya, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Tidak hanya kasus tersebut, Habib Rizieq pun dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dinilai melakukan penghinaan terhadap Pancasila.

Status hukumnya pun sama dengan masalah hukum sebelumnya. Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian kembali mengeluarkan SP3.

Sandungan hukum lainnya adalah dengan Angkatan Muda Siliwangi. Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena kata 'Sampurasun' yang merupakan salam dalam Bahasa Sunda. Dia memplesetkan kata ‘Sampurasun’ menjadi ‘Campur Racun’.

Selain itu, Habib Rizieq juga diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap telah melakukan penistaan agama dengan berkata ‘Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?’

Lagi-lagi Rizieq dilaporkan, kali ini oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono terkait tuduhan penghinaan terhadap profesi hansip.

Serangkaian kasus itu pun berpotensi kembali dilanjutkan proises hukumnya. Laporan tentang kasus hukum Habib Rizieq.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Ia mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq.

Ia menyebut pihaknya banyak menerima laporan yang menyeret nama Rizieq. Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah