POTENSIBISNIS - Sebanyak 1.906 pendaki melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Taman Nasional Gunung Rinjani. Disebutkan pula, pemusik Fiersa Besari termasuk ke dalam pendaki yang tercatat melanggar SOP pendakian tersebut.
Data tersebut berdasarkan dari catatan Badan Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Kepala Seksi Wilayah I BTNGR, Teguh Rianto menuturkan, para pelanggar SOP pendakian tersebut kebanyakan melebihi kuota batas waktu yang ditetapkan.
"Sebanyak 1.906 pendaki kita blacklist baik itu lokal maupun domestik, salah satunya artis Fiersa Besari. Mereka melebihi kuota batas waktu yang telah ditetapkan," ujar Teguh.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan UU Cipta Kerja, PKS: Mestinya Barang Cacat Tidak Diberikan ke Rakyat
Hal tersebut disampaikan Teguh Rianto kepada wartawan, pada hari Selasa, 3 November 2020. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman RRI.
Teguh menuturkan, adanya kejanggalan dalam proses check in dan check out Fiersa Besari. Diduga yang bersangkutan membeli dua tiket pendakian dengan durasi pendakian selama 4 hari. Seharusnya menurut Teguh, Fiersa Besari di hari kedua sudah turun check out terlebih dulu. Baru setelah itu, yang bersangkutan bisa check in lagi.
"Tapi ini tidak, di hari ketiga dia check in padahal masih di atas. Baru kemudian di hari keempat dia check out," jelasnya.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 864.840 Guru Non PNS agar Dapatkan BLT Guru Honorer Rp2,4 Juta
Dari daftar blacklist 1.906 pendaki tersebut, 11 orang sudah dibuka blokir blacklistnya. Sementara itu, bagi pendaki yang belum dibuka blacklisnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi ke TNGR.