Pengusaha Travel Umrah Keluhkan Proses Karantina, Minta Kebijakan Ditinjau

- 3 November 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah. /Dok. Kemenag RI./

POTENSIBISNIS - Dibukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi membawa angin segar.

Namu, bagi sebagian penyedia jasa layanan travel umrah ada ketentuan yang dinilai sangat membertakan.

Pengusaha travell umrah pun meminta pemerintah Indonesia mengkaji ulang syarat yang dinilai memberatkan, yakni proses karantina.

Baca Juga: Biaya Umrah saat Pandemi Covid-19 Naik, Anggota DPR RI Singgung Test Swab hingga Kamar

Dikutp dari RRI, Direktur Qiblat Tour Bandung Wawan Misbach mengatakan, kriteria persyaratan yang ditetapkan di antaranya batas usia jemaah 18-50 tahun.

Termasuk 3 M yang menjasi protokol kesehatan wajib dilakukan. "Kalo yang memberatkannya bukan 3M nya, melainkan harus ada karantina dan juga pembatasan usia 18 sampai 50 tahun,” kata Wawan dalam keterangannya pada Selasa, 3 November 2020.

Dia menilai, syarat karantina akan menghambat kebangkitan travel umroh, lantaran berdampak pada minat masyarakat.

“Sampai sekarang baru 2 persen saja yang sudah daftar padahal ketika normal setiap bulannya 700 jemaah lebih kita berangkatkan,” jelasnya.

Biaya Umrah saat Pandemi Covid-19 Naik

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x