Alur Bagi-bagi Uang Haram Rp 10 Miliar dari Djoko Tjandra ke Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo

- 2 November 2020, 13:44 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. /IG@Napoleon Bonaparte/

POTENSIBISNIS - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 November 2020, menjelaskan alur dari upaya suap yang dilakukan para terdakwa dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka yang diduga terlibat adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Suap Rp 8,3 Miliar jadi Pelicin untuk 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

Kemudian ada nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dari dalam dakwaan, keduanya diduga menerima uang dari terpidana Djoko Tjandra sekitar Rp 8,3 miliar.

Masing-masing diperuntukkan untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS.

Kemudian bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim, Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Bila dikonversi ke rupiah, Napoelon mendapatkan sekitar Rp 6,1 miliar dan Prasetijo mendapatkan sekitar Rp2,2 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 8,3 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x