POTENSIBISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan keterangan, bahwa puluhan ribu jemaah umrah Indonesia dipastikan tak jadi berangkat mulai 1 November 2020.
Pembatalan tersebut berdasarkan kriteria usia yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan rentang usia yang dapat berangkat Haji Umrah berada pada rentang usia 18 hingga 50 tahun saja.
Baca Juga: Belum Dapat Token Listrik Gratis Via www.pln.co.id Jangan Khawatir Masih Dibuka hingga Desember 2020
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, sejumlah 59.757 jemaah umrah Indonesia yang telah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan sehingga tertunda keberangkatannya.
“Ada 26.328 jemaah umrah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” jelas Arfi.
Arfi menambahkan, jemaah umrah Indonesia semuanya telah terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan telah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Simak Begini Kata Menaker Ida Fauziyah
Selanjutnya, untuk jemaah umrah Indonesia yang keberangkatannya tertunda namun memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberikan izin kepada Indonesia.