Selain usia, terdapat sejumlah persyaratan lain yang diterapkan oleh Saudi seperti penerapan protokol kesehatan.
Arfi menegaskan, keputusan penundaan ini merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. Seperti dikabarkan tasikmalaya.pikiran-rakyat.com artikel berjudul, "Jemaah yang Tak Sesuai Kriteria Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi Dipastikan Gagal Berangkat".
Hal tersebut berkaitan juga dengan dengan ketentuan yang diberikan Pemerintah Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19 RI.
Baca Juga: Jelang Manchester United vs Arsenal: Berikut Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim
“Bagi jemaah umrah yang sudah mendaftar, namun belun memenuhi syarat kebengkerakatan , dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir,” tegasnya.
Arfi menjelaskan, sebanyak 21.418 orang yang daftar memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan nomor porsi, sekaligus telah melakukan pembayaran.
“dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket kebengrakatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februasi 2020,” pungkasnya.***