Puluhan Ribu Jemaah Umrah Indonesia Batal Diberangkatkan, Simak Penjelasan Kemenag

- 1 November 2020, 23:18 WIB
Ilustrasi Jamaah Umrah.
Ilustrasi Jamaah Umrah. /Potensi Bisnis

 

POTENSIBISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan keterangan, bahwa puluhan ribu jemaah umrah Indonesia dipastikan tak jadi berangkat mulai 1 November 2020.

Pembatalan tersebut berdasarkan kriteria usia yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan rentang usia yang dapat berangkat Haji Umrah berada pada rentang usia 18 hingga 50 tahun saja.

Baca Juga: Belum Dapat Token Listrik Gratis Via www.pln.co.id Jangan Khawatir Masih Dibuka hingga Desember 2020

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, sejumlah 59.757 jemaah umrah Indonesia yang telah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan sehingga tertunda keberangkatannya.

“Ada 26.328 jemaah umrah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” jelas Arfi.

Arfi menambahkan, jemaah umrah Indonesia semuanya telah terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan telah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Simak Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Selanjutnya, untuk jemaah umrah Indonesia yang keberangkatannya tertunda namun memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberikan izin kepada Indonesia.

Selain usia, terdapat sejumlah persyaratan lain yang diterapkan oleh Saudi seperti penerapan protokol kesehatan.

Arfi menegaskan, keputusan penundaan ini merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. Seperti dikabarkan tasikmalaya.pikiran-rakyat.com artikel berjudul, "Jemaah yang Tak Sesuai Kriteria Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi Dipastikan Gagal Berangkat".

Hal tersebut berkaitan juga dengan dengan ketentuan yang diberikan Pemerintah Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19 RI.

Baca Juga: Jelang Manchester United vs Arsenal: Berikut Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim

“Bagi jemaah umrah yang sudah mendaftar, namun belun memenuhi syarat kebengkerakatan , dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir,” tegasnya.

Arfi menjelaskan, sebanyak 21.418 orang yang daftar memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan nomor porsi, sekaligus telah melakukan pembayaran.

“dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket kebengrakatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februasi 2020,” pungkasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah