POTENSI BISNIS - Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2021, telah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tidak ada kenaikan atau penurunan UMP 2021, namun masih sama dengan tahun 2020.
Merespon keputusan tersebut, ribuan buruh yang tergabung dalam Kelompok Pekerja Indonesia akan gelar aksi serentak.
Baca Juga: UMP Jakarta 2021 Naik, Anies Baswedan Kasih Bonus Bagi Peserta Kartu Prakerja
Aksi serentak ribuan buruh tersebut akan digelar Senin, 2 Oktober 2020 besok.
Terkonfirmasi setidaknya untuk wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta pendemo diperkirakan aka lebih dari 10 ribu buruh.
Aksi tersebut rencananya dilakukan di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, aksi massal tersebut dilakukan para pekerja dalam rangka menuntut pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja dan menuntut kepala daerah di Indonesia untuk menaikan upah minimum tahun 2021.
Baca Juga: Relawan Jokowi Minta Jatah Jabatan ke Erick Thohir, Wasekjen Demokrat: Kami Tetap Menunggu Janji