UMP Jakarta 2021 Naik, Anies Baswedan Kasih Bonus Bagi Peserta Kartu Prakerja

- 1 November 2020, 14:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Sumber/Instagram.com/@dinkesdki/

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk naikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Meskipun sudah ada keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang besaran UMP 2021 akan disamakan dengan tahun 2020.

Keputusan menaikan UMP DKI Jakarta disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan secara tertulis pada Minggu, 01 Oktober 2020.

Baca Juga: Relawan Jokowi Minta Jatah Jabatan ke Erick Thohir, Wasekjen Demokrat: Kami Tetap Menunggu Janji

Anies menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta ini sudah mengikuti rumus pengupahan.

''besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan'' kata Gubernur DKI Jakarta sebagaiamana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.

Atas dasar itulah, UMP Jakarta naik 4,27 persen, yakni menjadi Rp4.416.186,548 terkhusus kegiatan usaha yang tidak terdampak langsung dari Pandemi.

UMP DKI Jakarta 2021 bagi yang menggeluti kegiatan usaha kemudian terdampak pandemi Covid-19 sayangnya tidak mengalami kenaikan besaran.

Untuk kelompok usaha terdampak pandemi, bisa menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x