Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 pada November 2020 Begini Syaratnya

- 1 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS - Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan pada November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) mulai dicairkan November untuk gelombang 2.

BSU senilai Rp1,2 juta diperuntukkan bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta itu akan ditranfer setelah pencairan gelombang 1 selesai dan dievaluasi.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Liverpool vs West Ham, MU vs Arsenal Minggu 1 November 2020 di Mola TV

Hal itu, ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Malang menemui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sana.

"Dengan BSU ini, saya mendengar kesaksian penerima untuk menambah kebutuhan sehari-hari. InsyaAllah, semunya lancar akhir Oktober ini kami akan lakukan evaluasi dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk gelombang 2," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.

Dalam rangka menjaga daya ekonomi masyarakat (pekerja/buruh), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan berupa subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kena PHK? Ini 6 Langkah Merintis Bisnis Kecil-kecilan di Tengah Pandemi Covid-19

BSU tersebut diberikan kepada penerima yang sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020.

Berdasarkan data Kemnaker penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 1 telah mencapai 12.192.927 setara dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,631 triliun.

"Realisasi penyaluran BSU gelombang 1 per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau dipresentasekan sudah mencapai 98,30 persen atau Rp14,6 triliun," ungkapnya.

Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2 Dijadwalkan Tayang di 2021 Pemeran Utama Sherina Munaf dan Derby Romero

Adapun untuk syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sebagaimana Pemenaker 14/2020 sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif

3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta.

4. Pekerja/Buruh peneriman BSU

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada bulan Juni 2020.

Untunk cara mengecek nama Anda sudah terdaftar atau belum bisa login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK.

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, namun tak menerima BLT Rp600 ribu dapat mengajukan pengaduan ke laman Kemnaker.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x