Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 pada November 2020 Begini Syaratnya

- 1 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

Berdasarkan data Kemnaker penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 1 telah mencapai 12.192.927 setara dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,631 triliun.

"Realisasi penyaluran BSU gelombang 1 per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau dipresentasekan sudah mencapai 98,30 persen atau Rp14,6 triliun," ungkapnya.

Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2 Dijadwalkan Tayang di 2021 Pemeran Utama Sherina Munaf dan Derby Romero

Adapun untuk syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sebagaimana Pemenaker 14/2020 sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif

3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta.

4. Pekerja/Buruh peneriman BSU

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x