Taufik menyatakan dalam menetapkan UMP, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Di antaranya meliputi survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi belum diterima.
Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya.
Sedangkan, lanjut Taufik, kalau melihat data rilis BPS di triwulan II maka LPE Jawa Barat itu minus 5,98 di bawah nasional. Sehingga kalau kita melihat inflasi year on year di bulan September itu 1,7 maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.
Ia meminta seluruh kabupaten / kota menjadikan UMP 2021 sebagai acuan penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.
“Kami berharap UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten / kota sebagai jaring pengaman sosial jadi terbawah. Tidak ada lagi kabupaten yang mentapkan upah minimumnya di bawah UMP, ”kata dia.
Baca Juga: Mau Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini
Terkait penetapan UMK di kota / kabupaten di Jabar, Taufik menyebut batas waktu-nya adalah tanggal 21 November 2020 mendatang.
“Untuk penetapan UMK, kabupaten / kota mempunyai waktu terakhir tanggal 21 November. Selanjutnya sesuai dengan PP 78/2015 upah minimum yang sesuai dengan operasional di kabupaten / kota adalah UMK, ”tutupnya. ***(Haidar Rais/prfmnews.com)