POTENSI BISNIS - Pandemi Covid-19 yang melanda membuat Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan signifikan.
Terbaru, Provinsi Jawa Barat per-tanggal 31 Oktober 2020 sudah menetapkan besaran UMP 2021.
UMP Jabar 2021 sudah menyelaraskan dengan Surat Edaran Pusat.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Sepakati Hal Ini Saat Berkunjung ke Jawa Tengah
Sebagaimana diketahui Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor: 11/HK04/X/2020 bekrkenaan dengan penetapan UMP 2021.
Berdasarkan hal itu, untuk UMP Jabar di tahun 2021 akan sama dengan di tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.810.351,36.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi menyatakan penetapan UMP 2021 tersebut telah diperhitungkan secara matang.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka kita jalan tengahnya mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu 31 Oktober 2020 sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari prfmnews "Sudah Ditetapkan! Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021"
Baca Juga: Tegas! Ridwan Kamil Larang Mahasiswa dan Buruh Demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jawa Barat