Alasan Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Belasan Juta meski Diduga Terlibat Skandal Djoko Tjandra

- 27 Oktober 2020, 07:58 WIB
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari //dok RRI /

POTENSIBISNIS - Nama Jaksa Pinangki kembali jadi sorotan. Setelah gaya hidup mewahnya disusulak dugaan keterlibatannya dalam skandal fatwa untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Meski statusnya sudah terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa, namun Pinangki diduga masih menerima jadi dari negara belasan juta lantaran hingga saat ini belum dipecat.

Informasi yang dihimpun dari sidah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya

Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Penghasilan Pinangki selama tahun 2019 sampai 2020, per bulannya sebesar Rp 18.921.750.

"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa dalam melalui siaran langsung di akun Youtube.

Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.

Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Masyarakat pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono bahwa penjatuhan disiplin harus melewati berbagi proses.

Proses yang dimaksud seperti pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut akan menilai tingkat kebenearan aduan masyarakat terhadap Jaksa Pinangki.

Ketika hasilnya menyatakan Jaksa Pinangki ada indikasi melanggar kode etik jaksa, maka Jaksa Pinangki akan diberikan sanksi.

Selain itu, Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.

“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat),” ucap Hari, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.

Selain Jaksa Pinangki, Hari juga menyebutkan, Jamwas menjatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang jaksa.

“Jadi, ada sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan pengaduan dan laporan pengaduan masuk tahun 2020 sebanyak 318 laporan,” kata Hari.

Jika di Total sebanyak 524 laporan pengaduan.

Dari 524 laporan itu, sebanyak 317 aduan itu telah diselesaikan.

“Itulah hasilnya pelanggaran disiplin 109,” imbuh Hari.

Selain ratusan orang yang dijatuhi sanksi disiplin itu, pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi sejumlah pegawainya.

Mutasi itu berdasarkan pertimbangan ada indikasi penyimpangan kewenangan.

Mutasi itu merupakan penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” pungkasnya.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x