POTENSI BISNIS - Tersangka kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra Jaksa Pinangki telah mengalami sidang.
Namun Pihak Kejaksaan Agung tidak serta merta memecat Jaksa Pinangki.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Masyarakat pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono bahwa penjatuhan disiplin harus melewati berbagi proses.
Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Segenap Penerima BLT Bansos Tahap 3 Jawa Barat, Besaran Tunai Turun Jadi Rp100 Ribu
Proses yang dimaksud seperti pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut akan menilai tingka kebenearan aduan masyarakat terhadap Jaksa Pinangki.
Ketika hasilnya menyatakan Jaksa Pinangki ada indikasi melanggar kode etik jaksa, maka Jaksa Pinangki akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV 27 Oktober 2020 ANTV, GTV, MNCTV, NET TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7 hingga TvOne
Selain itu, Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.