Alasan Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Belasan Juta meski Diduga Terlibat Skandal Djoko Tjandra

- 27 Oktober 2020, 07:58 WIB
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari //dok RRI /

Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Masyarakat pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono bahwa penjatuhan disiplin harus melewati berbagi proses.

Proses yang dimaksud seperti pemeriksaan oleh tim pemeriksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut akan menilai tingkat kebenearan aduan masyarakat terhadap Jaksa Pinangki.

Ketika hasilnya menyatakan Jaksa Pinangki ada indikasi melanggar kode etik jaksa, maka Jaksa Pinangki akan diberikan sanksi.

Selain itu, Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat terlebih dahulu apakah oknum jaksa itu sedang menjalani proses peradilan atau tidak.

“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat),” ucap Hari, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.

Selain Jaksa Pinangki, Hari juga menyebutkan, Jamwas menjatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang jaksa.

“Jadi, ada sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan pengaduan dan laporan pengaduan masuk tahun 2020 sebanyak 318 laporan,” kata Hari.

Jika di Total sebanyak 524 laporan pengaduan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x