Alasan Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Belasan Juta meski Diduga Terlibat Skandal Djoko Tjandra

- 27 Oktober 2020, 07:58 WIB
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari //dok RRI /

POTENSIBISNIS - Nama Jaksa Pinangki kembali jadi sorotan. Setelah gaya hidup mewahnya disusulak dugaan keterlibatannya dalam skandal fatwa untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Meski statusnya sudah terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa, namun Pinangki diduga masih menerima jadi dari negara belasan juta lantaran hingga saat ini belum dipecat.

Informasi yang dihimpun dari sidah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya

Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Penghasilan Pinangki selama tahun 2019 sampai 2020, per bulannya sebesar Rp 18.921.750.

"Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850," ucap jaksa dalam melalui siaran langsung di akun Youtube.

Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x