Dari 524 laporan itu, sebanyak 317 aduan itu telah diselesaikan.
“Itulah hasilnya pelanggaran disiplin 109,” imbuh Hari.
Selain ratusan orang yang dijatuhi sanksi disiplin itu, pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi sejumlah pegawainya.
Mutasi itu berdasarkan pertimbangan ada indikasi penyimpangan kewenangan.
Mutasi itu merupakan penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
“Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” pungkasnya.***