Praktisi Sayangkan Laporan Wartawan Diintimidasi Ditolak Polisi, Humas Polda Minta Maaf: Salah Paham

- 25 Oktober 2020, 20:35 WIB
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.*
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.* /Pikiran-Rakyat.com

"Kalau dari hasil gelar perkara terbukti bahwa delik pidana yang ditemukan merupakan delik pidana khusus, maka itu kemudian diserahkan kepada ditreskrimsus atau sebaliknya, bukan menunjuk sana sini tanpa menerima laporan," ujarnya pula.

Dia berharap yang pertama polisi harus menerima laporan dari teman-teman wartawan dulu baru menentukan masuk di ditrekrimum atau ditreskrimsus yang menangani laporan tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rodjikan menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh wartawan di daerah ini, menyusul adanya kelalaian personelnya di lapangan saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di daerah ini.

"Menindaklanjuti kesalahpahaman di lapangan saat proses pengamanan unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Kantor Wali Kota Ternate antara wartawan dengan anggota kepolisian, maka Kapolda telah bertemu dengan seluruh pimpinan media dan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan," katanya pula.

Berawal saat anggota Polri melakukan pengamanan terhadap massa aksi yang diduga melakukan unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan, kemudian diamankan pada tempat yang aman guna dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya dibawa ke kantor polisi, terdapat beberapa wartawan yang ingin mengambil gambar dan video.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x