Perintah Tegas Presiden Jokowi ke Kapolri untuk Penolak Omnibus Law, para Gubernur pun Disorot

- 10 Oktober 2020, 10:50 WIB
Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo /tangkap layar/



POTENSIBISNIS - Polisi mendapat perintah tegas dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi meminta Kapolri, Idham Aziz untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.

Selain memberi perintah pada Kapolri, Jokowi juga meminta Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Cipta Kerja.

Selama aksi penolakkan UU Omnibus Law, tak sedikit kepala daerah yang ikut menyuarakan untuk menolaknyaUU Cipta Kerja itu.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian perintah Jokowi itu diutarakan saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Soal kericuhan massa aksi di sejumlah daerah, kata Donny juga jadi pembahasan Presiden Jokowi.

"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," kata Donny pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Jokowi pun meminta menteri-menterinya lebih mengintensifkan lagi terkait komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja.

Para menteri terkait diminta terus mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

"Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x