Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai

- 25 April 2024, 08:26 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sanksi kepada sejumlah besar stafnya yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Total 66 pegawai telah dipecat sebagai konsekuensi dari kasus tersebut.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini dia 8 Efek Samping dari Obat Penurun Berat Badan

Ali menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan, yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan tersebut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Jangan Gunakan Air Liur sebagai Pelumas Ketika Berhubungan Badan! Simak Penjelasanya Berikut

Mereka melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x