Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai

- 25 April 2024, 08:26 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Ali menjelaskan bahwa pemecatan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin tersebut diserahkan kepada 66 pegawai.

Baca Juga: 10 Hal Ini yang akan Kamu Rasakan Ketika Tidak Mengelola Stres

Dia menggambarkan sanksi ini sebagai langkah tegas yang diambil oleh KPK dalam upaya mereka untuk memberantas praktik korupsi di dalam institusi mereka.

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah