Hari Ini Yusril Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Kemenangan dalam Sidang Pemilu di MK

- 23 April 2024, 13:04 WIB
Hari Ini Yusril Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Kemenangan dalam Sidang Pemilu di MK
Hari Ini Yusril Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Kemenangan dalam Sidang Pemilu di MK /You Tube/

POTENSI BISNIS - Hari ini, Ketua tim pengacara 02 Yusril Ihza Mahendra beserta seluruh anggota tim akan mengunjungi rumah Calon Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan laporan tentang kemenangan mereka dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo, selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa," kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Fahri Bachdim dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

Diperkirakan rombongan tim hukum Prabowo-Gibran akan tiba di kediaman Prabowo di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 19.00 WIB nanti.

Baca Juga: Jadwal Pelatikan Prabowo Gibran, Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih

Selain untuk melaporkan kemenangan di MK, Fahri menyatakan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahim antara Prabowo dengan para pengacaranya.

"Selain itu tentunya kita akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih pak Prabowo kepada tim hukum," kata Fahri.

Diberiktakan sebelumnya, MK mengumumkan putusan untuk dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kebhinekaan

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB untuk memulai sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua kasus sengketa PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Gugatan dari Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK dalam putusannya menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

Baca Juga: Kapolda Metro Harap Tak Ada Lagi Gesekan di Akar Rumput Pasca Putusan MK

Menurut MK, permohonan dari kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Terdapat juga pendapat minoritas dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyampaikan pendapat yang berbeda.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah