Dua kasus sengketa PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Gugatan dari Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK dalam putusannya menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Baca Juga: Kapolda Metro Harap Tak Ada Lagi Gesekan di Akar Rumput Pasca Putusan MK
Menurut MK, permohonan dari kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Terdapat juga pendapat minoritas dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyampaikan pendapat yang berbeda.***