KAI Menegaskan Dua Sanksi bagi Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi

- 3 April 2024, 19:18 WIB
KAI Menegaskan Dua Sanksi bagi Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi
KAI Menegaskan Dua Sanksi bagi Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi /Kontributor Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

POTENSI BISNIS - PT KAI kembali menegaskan pentingnya mematuhi aturan terkait penurunan penumpang kereta api di stasiun yang sesuai dengan tiket mereka. Peraturan ini ditegaskan menyambut masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

KAI menegaskan bahwa ada dua jenis sanksi yang akan diberlakukan bagi penumpang kereta api yang melanggar aturan tersebut.

Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menjelaskan bahwa sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan aturan yang mengatur penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi pada tiket mereka akan dikenai sanksi serius.

Baca Juga: 8 April 2024: Jangan Lewatkan Momen Langka Gerhana Matahari Total!

Denda yang dikenakan bahkan bisa mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Namun, aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, melainkan juga bisa mengakibatkan larangan naik kereta api untuk sementara waktu.

Untuk lebih detailnya, penumpang yang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi akan diinformasikan oleh kondektur tentang besaran denda yang harus dibayar di kereta dan akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial sub kelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Hati-Hati Tukar Uang di Pinggir Jalan! Berikut Risikonya

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x