KAI Menegaskan Dua Sanksi bagi Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi

- 3 April 2024, 19:18 WIB
KAI Menegaskan Dua Sanksi bagi Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi
KAI Menegaskan Dua Sanksi bagi Penumpang yang Turun di Stasiun Melebihi Relasi /Kontributor Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

Bagi pelanggar yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin.

Kondektur selalu memberikan himbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger.

Baca Juga: Zakat Fitrah Ramadhan 2024: Berapa Ukuran Harta yang Wajib Kita Keluarkan? Simak Penjelasannya

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

Oleh karena itu, KAI mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiket mereka sebelum melakukan perjalanan.

Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah