Zakat Fitrah Ramadhan 2024: Berapa Ukuran Harta yang Wajib Kita Keluarkan? Simak Penjelasannya

- 3 April 2024, 11:20 WIB
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr merupakan kewajiban zakat yang harus ditunaikan setiap umat Islam baik pria maupun wanita. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar RA:
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr merupakan kewajiban zakat yang harus ditunaikan setiap umat Islam baik pria maupun wanita. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar RA: /Shutterstock

POTENSI BISNIS - Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Muslim di seluruh dunia, terutama ketika bulan suci Ramadhan tiba. Sebagai salah satu pilar utama dalam agama Islam, zakat Fitrah memiliki peran yang signifikan dalam menjaga kesejahteraan sosial dan keadilan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang berapa besar harta yang seharusnya kita zakati? Apakah ada ukuran pasti yang harus dipenuhi? Mari kita telaah lebih dalam.

Zakat Fitrah pada dasarnya merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat untuk Mengingatkan Janji Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi

Zakat ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni untuk membersihkan diri dari segala dosa dan kejelekan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa serta sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.

Zakat Fitrah wajib dikeluarkan untuk setiap individu Muslim, baik dewasa maupun anak-anak yang telah memiliki harta pada akhir bulan Ramadhan.

Adapun jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha' (sekitar 2,5 kilogram) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma.

Nilai dari makanan pokok ini kemudian diubah menjadi mata uang dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan orang-orang yang membutuhkan.

Penting untuk dicatat bahwa Zakat Fitrah harus dikeluarkan sesuai dengan kadar harta yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x