Komisi VIII DPR RI Minta Biaya Sertifikasi Halal Masuk RUU Ciptakerja Supaya Peran BPJPH Optimal

- 28 September 2020, 19:25 WIB
Suasana penyerahan sertifikat halal di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat, 14 Agustus 2020.
Suasana penyerahan sertifikat halal di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat, 14 Agustus 2020. /Humas Kemenag Sumsel

Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Peneliti UGM Sebut dapat Mendukung Pertumbuhan UMKM Sektor Pariwisata

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan nominal biaya sertifikasi halal belum final karena menunggu disahkannya UU Cipta Kerja.

Adapun Zainut hadir dalam pertemuan tersebut mewakili Menteri Agama Fachrul Razi yang tidak dapat hadir karena masih dirawat akibat terinfeksi Covid-19. Dilansir Antara.

“Boleh jadi ada beberapa pos-pos pembiayaan yang belum tercover atau hal-hal yang perlu dipertimbangkan terkait masa waktu yang semula 97 hari menjadi 21 hari, pasti juga berpengaruh pada cost," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x