POTENSI BISNIS - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpeluang mendorong pertumbuhan investasi Syariah dan mempermudah sertifikasi halal bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini diungkapkan salah seorang akademisi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Mufraini.
Dirinya menilai, selain akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik, RUU Ciptaker ini juga akan menyederhanakan proses perizinan usaha.
Baca Juga: Simaklah Sebelum Mulai Berbisnis, Belajar Menjadi Pebisnis Sukses dari Seorang Bob Sadino
Dilansir Potensi-Bisnis.com dari laman kabarbanten.pikiran-rakyat.com "Selain Mempermudah Sertifikat Halal UMKM, RUU Ciptaker Dinilai Tingkatkan Investasi Syariah", pada Minggu 2 Agustus 2020.
"Selain akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik. RUU Ciptaker juha akan lebih menyederhanakan perizinan membuka usaha dan mengurus sertifikasi halal bagi UMKM. Karena di dalamnya, disebutkan mengurus sertifikasi halal bagi UMKM dibebaskan dari biaya," kata Arief.
Akan tetapi menurutnya, kemudahan ini (perizinan dan sertifikasi halal UMKM), tidak akan cukup untuk menggenjot pertumbuhan investasi syariah.
Namun Arief menekankan, pentingnya mengindahkan kualitas produk agar mampu bersaing secara gobal, hingga mendorong investor luar agar tertarik menanamkan modal.
Baca Juga: Penting untuk Disimak, Berikut 4 Macam Promosi untuk Pelaku UMKM