Komisi IV DPR: RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Sektor Pertanian dalam Negeri

- 30 Juli 2020, 12:24 WIB
Ilustrasi: lahan pertanian/
Ilustrasi: lahan pertanian/ /zakat.or.id

POTENSI BISNIS - RUU Cipta Kerja di sektor pertanian, utamanya dalam regulasi impor berpotensi melemahkan pertanian dalam negeri atau lokal.

Hal tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi IV DPR, drh Slamet. Dia menyebutkan salah satunya, yakni terkait pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Bahwa pelaku usaha kini tidak lagi memanfaatkan SDM lokal, tapi juga memanfaatkan tenaga asing atau luar negeri.

Baca Juga: Tips dan Trik Mengolah Daging Kurban agar Empuk saat Disantap

Sebagaimana artikel yang telah dimuat Pikiran-Rakyat.com sebelumnya berjudul "RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Pertanian Dalam Negeri, Komisi IV DPR: SDM Asing Diperbolehkan".

Legislator asal Sukabumi itu menyoroti RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam UU Nomor 13 Tahun 2010.

"Salah satunya dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, yakni diubahnya ketentuan terkait pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan SDM dalam negeri, menjadi pelaku usaha di bidang Hortikultura dapat memanfaatkan SDM dalam negeri dan luar negeri," kata Slamet pada Rabu 29 Juli 2020.

Dampak dari perubahan aturan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya di bidang pertanian Hortikultura.

"Akan mengakibatkan tersisihnya tenaga kerja lokal. Terlebih lagi, jika investornya berasal dari luar negeri," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x