BLT Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan Cair, Namun 150 Ribu Pekerja Dipastikan Gagal Segera Cek Nama Anda

- 26 September 2020, 15:24 WIB
FIX, BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Rekenin Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Swasta Lain
FIX, BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Rekenin Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Swasta Lain /

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji/upah pekerja atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 4 sudah disalurukan.

Namun, 150 ribu pekerja gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 tersebut.

Ida menjelaskan, dari 2,8 juta data calon penerima BLT Rp600 ribu, hanya 2,65 juta orang yang dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Tagihan agar Tak Perlu Keluar Rumah, Simak Berikut Ini

Oleh karean itu, sebanyak 150 ribu pekerja dipastikan gagal menerima BLT Rp600 pada penyaluran tahap 4 ini.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN," kata Ida.

Data 150 ribu pekerja akan kembali diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, proses verifikasi dan validasi terkait data calon penerima BLT Rp600 ribu dilakukan secara ketat agar bantuan penyaluran subsidi gaji bagi pekerja itu tepat sasaran.

Baca Juga: Pertamina Rencanakan Kerjasama dengan Singapura untuk Simpan Stok BBM di Kilang Milik Indonesia

"Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Ida dikutip PotensiBisnis.com dari keterangan resmi Kemnaker, Sabtu 26 September 2020

Setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana BLT Rp600 ribu ke Bank Penyalur. Setelah itu, bank Penyalur akan segera melakukan transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

Baca Juga: Hanya 3 Hari, Segera Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Cukup Lewat HP!

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap 1,2 dan 3, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran tahap 1 BLT Rp600 ribu telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total data calon penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap 2, penyaluran BLT Rp600 ribu telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total data calon penerima tahap 2 yakni sebanyak 3 juta orang.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Terdapat 718 Kasus Pelanggaran

Sedangkan untuk tahap 3, penyaluran BLT Rp600 ribu telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total data calon penerima sebanyak 3,5 juta orang.

Maka total, penyaluran tahap 1, 2, dan 3 BLT Rp600 ribu, telah menjangkau 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenangakerjaan untuk menghimpun data calon penerima bantuan langsung tunai atau BLT Rp600 ribu.

BLT Rp600 ribu yang memiliki nama lain subsidi gaji bagi pekerja atau buruh ini, diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai stimulus untuk memulihkan perekenomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Riset ITB: Tsunami Jawa Timur dan Jawa Barat Diperkirakan Setinggi 20 Meter, BMKG Turut Bersuara

Data peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi agar sesuai kriteria dan persyaratan untuk menerima BLT Rp600 ribu.

Setelah verifikasi dan validasi, proses penyaluran BLT Rp600 ribu akan dilakukan oleh Bank Penyalur. Proses ini merupakan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA.

Penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan diberikan kepada pekerja tau buruh dengan nilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).

BLT Rp600 ribu ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Jadi dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria dan persyaratan berikut ini:


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
5. Pekerja/Buruh penerima Upah
6. Memiliki rekening bank yang aktif
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x