BLT Tahap 4 BPJS Ketenagakerjaan Cair, Namun 150 Ribu Pekerja Dipastikan Gagal Segera Cek Nama Anda

- 26 September 2020, 15:24 WIB
FIX, BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Rekenin Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Swasta Lain
FIX, BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Rekenin Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Swasta Lain /

BLT Rp600 ribu yang memiliki nama lain subsidi gaji bagi pekerja atau buruh ini, diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai stimulus untuk memulihkan perekenomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Riset ITB: Tsunami Jawa Timur dan Jawa Barat Diperkirakan Setinggi 20 Meter, BMKG Turut Bersuara

Data peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi agar sesuai kriteria dan persyaratan untuk menerima BLT Rp600 ribu.

Setelah verifikasi dan validasi, proses penyaluran BLT Rp600 ribu akan dilakukan oleh Bank Penyalur. Proses ini merupakan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA.

Penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan diberikan kepada pekerja tau buruh dengan nilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).

BLT Rp600 ribu ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Jadi dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria dan persyaratan berikut ini:


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
5. Pekerja/Buruh penerima Upah
6. Memiliki rekening bank yang aktif
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x