Cara Cek Nama BLT di Aplikasi BPJSTKU Mudah Hanya Melalui HP Simak Begini

- 18 September 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi, Uang Rupiah Tunai.*
Ilustrasi, Uang Rupiah Tunai.* /Instagram/@pustaka_lewi

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 3 bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta telah dicairkan.

Dengan demikian, penyaluran tahap 3 ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima," kata Menaker Ida, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: BLT Tahap 4 Disalurkan ke 2,8 Calon Penerima? Cek di Sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Lapor HRD

Secara total, tambah Ida, hingga saat ini penyaluran subsidi upah atau gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Ida mengatakan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi para pekerja.

"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran," ucap Ida.

Baca Juga: Sinopsis Film First Kill Malam Ini akan Tayang di Bioskop Trans TV pukul 21.30 WIB Jangan Dilewatkan

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan, terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.

Sementara, untuk tahap 3 sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam dua hari ke depan.

Menaker Ida juga mengatakan, data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah kepada Bank Penyalur.

Baca Juga: BLT Tahap 4 Kapan Cair? Siap-siap BPJS Ketenagakerjaan Telah Serahkan 2,8 Juta Data ke Kemnaker

"Bantuan subsidi upah ini diarahnkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, dari Bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Cara mengeceknya, pekerja harus memastikan diri telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 18 September: NET TV, RCTI, SCTV, Trans TV dan Trans 7

Permenaker itu mengatur Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa syarat calon penerima yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat atau pekerja segera mengecek apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada. Untuk mengetahuinya pastikan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile

1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
5. Kemudian pilih di "Kartu Digital".
6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif)***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x