Segera Dapatkan BLT Rp2,4 Juta bagi Pelaku UMKM, Begini Cara Daftar Baru dan Persyaratannya

- 12 September 2020, 22:04 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

3. Alamat sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang berbagai porgram prioritas atau unggulan dalam pemulihan ekonomi nasional untuk tahun depan
Program bantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan langsung tunai RP600 ribu perbulan atau subsidi gaji bagi pekerja akan dilanjutkan pada kuartal pertama di 2021.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers terkait hasil Sidang Kabinet Paripurna, pada Senin, 7 September 2020 lalu.

Sebagaimana diberitakan juga PotensiBisnis.com sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Selain BLT Rp600 ribu dan program bantuan lainnya, Banpres UKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x