Segera Dapatkan BLT Rp2,4 Juta bagi Pelaku UMKM, Begini Cara Daftar Baru dan Persyaratannya

- 12 September 2020, 22:04 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

POTENSI BISNIS - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Pelaku UMKM bisa melakukan daftar lewat cara baru, simak cara daftar Banpres UKM berikut pengambilannya.

Sebagaimana telah dirangkum PotensiBisnis.com dari berbagai sumber, Banpres UKM ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 Sampai Kapan Dibuka? Catat Jadwalnya Disini!

Pesyaratan tersebut, di antaranya penerima tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan ASN, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Masyarakat bisa mengajukan daftar namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di Kota/Kabupaten di wilayah masing-masing.

Cara daftar:

Pendaftaran Banpres UKM Rp2,4 juta tidak dilakukan secara online, semua dilakukan secara manual atau offline.

Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi OPPO A12, OPPO A9, OPPO A92, Vivo, Samsung, Realme dan Xiaomi

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan dirinya bisa langsung datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kota/Kabupaten sesuai persyaratan.

Persyaratan penerima Banpres UKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia sesuai NIK

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Sedang meneriman kredit atau bantaun modal dari perbankan dan KUR.

6. Untuk pelaku usaha yang memiliki KTP dan Domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Pertamina Bekerjasama dengan KPK, Klaim Selamat dari Potensi Kerugian Rp9,5 Triliun

Untuk melakukan pendaftaran juga bisa mengajukan diri dengan mendatangi dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Dikutip dari laman resmi Kemekop UKM, bahwa pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul dapat mengakses BLT Rp2,4 juta dari Banpres Produktif UKM.

Lalu apa saja lembaga pengusul itu?

1. Dinas yang bertanggungjawab atas Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga terkait, dan

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Segera Daftarkan Nomor HP ke Verval atau Dapodik agar Dapat Kuota Gratis Sebelum 15 September 2020

Calon penerima Banpres UKM selanjutnya harus melengkapi data usulan ke lembaga pengusul yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama Lengkap

3. Alamat sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang berbagai porgram prioritas atau unggulan dalam pemulihan ekonomi nasional untuk tahun depan
Program bantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan langsung tunai RP600 ribu perbulan atau subsidi gaji bagi pekerja akan dilanjutkan pada kuartal pertama di 2021.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers terkait hasil Sidang Kabinet Paripurna, pada Senin, 7 September 2020 lalu.

Sebagaimana diberitakan juga PotensiBisnis.com sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Selain BLT Rp600 ribu dan program bantuan lainnya, Banpres UKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga 2021 mendatang.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x