Dikutip dari laman resmi Kemekop UKM, bahwa pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul dapat mengakses BLT Rp2,4 juta dari Banpres Produktif UKM.
Lalu apa saja lembaga pengusul itu?
1. Dinas yang bertanggungjawab atas Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga terkait, dan
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Segera Daftarkan Nomor HP ke Verval atau Dapodik agar Dapat Kuota Gratis Sebelum 15 September 2020
Calon penerima Banpres UKM selanjutnya harus melengkapi data usulan ke lembaga pengusul yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama Lengkap