Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan dirinya bisa langsung datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kota/Kabupaten sesuai persyaratan.
Persyaratan penerima Banpres UKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia sesuai NIK
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Sedang meneriman kredit atau bantaun modal dari perbankan dan KUR.
6. Untuk pelaku usaha yang memiliki KTP dan Domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Baca Juga: Pertamina Bekerjasama dengan KPK, Klaim Selamat dari Potensi Kerugian Rp9,5 Triliun
Untuk melakukan pendaftaran juga bisa mengajukan diri dengan mendatangi dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM.