BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Belum Cair? Perlu Perhatikan Syarat Penerima Lakukan Pengecekan Nama Anda

- 8 September 2020, 15:55 WIB
Data persebaran BLT Rp600 ribu berdasarkan informasi Kemnaker
Data persebaran BLT Rp600 ribu berdasarkan informasi Kemnaker //Instagram/@kemnaker

POTENSI BISNIS - Pemerintah pusat hingga saat ini masih terus menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu untuk pegawai bergaji dibawah Rp5 juta guna percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 15,7 juta pegawai swasta yang terdaftar sebagai anggota aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, sejauh ini baru terkumpul 14,2 juta nomor rekening. Dari angka tersebut yang sudah tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terima 113 Formulir Pengajuan Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah fokus menunggu data calon peneriman dana BLT Rp600 ribu tahap III.

Disarankan, bagi para pekerja yang belum menerima bantuan untuk mengecek namanya dalam daftar penerima BLT tahap III.

Cara mengeceknya, pekerja harus memastikan diri telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Permenaker itu mengatur Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Meningkat di Kota Bandung, Oded M Danial Memastikan tak Melakukan Lockdown

Beberapa syarat calon penerima yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Anda! Bansos Rp500 Ribu per-KK Ditransfer Langsung kepada Penerima

Selain itu, harus dipastikan juga nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengkonfirmasi langsung ke HRD (SDM) perusahaan.

Syarat lain, peserta BPJamsostek bisa langsung melihat di situs resmi terkait pendataan program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelumnya, pihak Kemnaker melaporkan data persebaran data penerima subsidi gaji atau upah tahap I dan II, berdasarkan provinsi.

Baca Juga: Segera Daftar! Bansos Terbaru Rp500 Ribu per-Kepala Keluarga Mulai Cair September 2020

Terdapat lima provinsi terbanyak penerima subsidi gaji atau upah bagi pekerja, di antaranya DKI Jakarta (1.071.414), Jawa Barat (1.029.830), Jawa Tengah (702.531), Jawa Timur (560.670) dan Banten (455.193). Dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait jadwal pencairan dana BLT tahap III ini, menurut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja.

Menurut Utoh, pihaknya akan kembali menyetor data calon penerima BLT Rp600 ribu tahap tiga pada pekan ini.

Hanya saja Utoh belum bisa memastikan jumlah data calon penerima yang akan diserahkan ke pihak Kemnaker.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x