Kementerian Agama Buka Seleksi CASN 2023, Simak Formasi dan Gajinya

- 25 September 2023, 17:01 WIB
Daftar CPNS Kemenag 2023 telah dibuka, simak cara lengkapnya disini
Daftar CPNS Kemenag 2023 telah dibuka, simak cara lengkapnya disini /CPNS Kemenag/

POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) membuka sebanyak 4.125 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Formasi tersebut terdiri dari 68 formasi CPNS dan 4.057 formasi PPPK.

Formasi CPNS Kemenag 2023 diperuntukkan bagi lulusan S2, dengan rincian sebagai berikut:

Dosen: 68 formasi

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena: Ghani Mulai Curigai Baskara, Dipta Lakukan Ini agar Suami Nuna Tetap Mempercayainya

Tenaga Teknis: 1.469 formasi

Sementara itu, formasi PPPK Kemenag tahun 2023 diperuntukkan bagi lulusan S1, D3, dan SMA/SMK, dengan rincian sebagai berikut:

Guru: 2.296 formasi

Tenaga Teknis: 1.761 formasi

Tenaga Kesehatan: 224 formasi

Kuota formasi CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023 dirinci berdasarkan wilayah, yaitu:

Kantor Pusat: 106 formasi

Baca Juga: Meski Kalah dari Korea Utara, Timnas Indonesia U-24 Berhasil Lolos 16 Besar Asian Games 2023

Provinsi: 4.019 formasi

Kabupaten/Kota: 100 formasi

Gaji CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah rincian gaji CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023:

Golongan I: Rp1.797.000 - Rp3.100.000

Golongan II: Rp2.022.000 - Rp3.417.000

Golongan III: Rp2.245.900 - Rp4.000.000

Golongan IV: Rp2.472.900 - Rp5.000.000

Golongan V: Rp2.705.300 - Rp5.600.000

Golongan VI: Rp2.941.300 - Rp6.200.000

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023 dibuka mulai tanggal 29 September hingga 2 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN.

Informasi lebih lanjut tentang formasi CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023 dapat diakses melalui laman resmi Kemenag di https://kemenag.go.id.***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x