Mami Icha Pasang Tarif Gadis Perawan Rp 7 Juta per Jam, Auto Ditangkap Polda Metro Jaya

- 25 September 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Dok. PMJ News/

POTENSI BISNIS - Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan prostitusi dan perdagangan orang. Muncikari berinisial FEA alias Icha (24) ditangkap karena memperkerjakan anak berinisial SM (14) dan DO (15) lewat media sosial X.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber dan mendapati akun X dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online.

Baca Juga: Kaget! Rocky Gerung Sepakat Puan Maharani Jadi Capres dari PDIP Gantikan Ganjar, Kok Bisa?

Penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta.

"Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Senin 25 September 2023 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Icha menawarkan layanan seksual dengan korban anak di bawah umur.

 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x