Ia mematok harga kepada korbannya, yaitu Rp 7 hingga 8 juta per jam untuk status perawan dan Rp 1,5 juta per jam untuk yang sudah tidak perawan.
Tersangka Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Icha mulai menjalankan perannya sebagai muncikari sejak April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***