Tenaga Kesehatan: 224 formasi
Kuota formasi CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023 dirinci berdasarkan wilayah, yaitu:
Kantor Pusat: 106 formasi
Baca Juga: Meski Kalah dari Korea Utara, Timnas Indonesia U-24 Berhasil Lolos 16 Besar Asian Games 2023
Provinsi: 4.019 formasi
Kabupaten/Kota: 100 formasi
Gaji CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah rincian gaji CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023:
Golongan I: Rp1.797.000 - Rp3.100.000
Golongan II: Rp2.022.000 - Rp3.417.000