Uang suap ini diduga berasal dari pihak swasta, termasuk Benny dari PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dari PT SMA, dan Sony Setiadi dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Baca Juga: Simak Persyaratan dan Cara Naik Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Gratis
Pemberian uang suap ini diduga dilakukan oleh mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Yana diminta untuk memilih perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.
Tindakan suap ini terjadi selama tahun 2022 hingga 2023 di berbagai lokasi, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Yana diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang dan barang mewah, termasuk sepatu merek Louis Vuitton.
“Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang.” Ujar Hendra, dikutip dari Antara, 20 September 2023
Keterlibatan Yana dalam menerima gratifikasi ini telah melanggar berbagai pasal dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.***