POTENSI BISNIS - Nasib Yana Mulyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandung, telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 20 September 2023.
Keputusan ini dipicu oleh keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan dana publik yang dialokasikan untuk proyek Bandung Smart City.
Pemecatan Yana Mulyana diumumkan ketika Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik enam Pj Wali Kota dan Pj Bupati.
Baca Juga: Baskara dalam Bahaya, Ghani dan Daniel Siap Korbankan Mengorbankan Dipta di Cinta Tanpa Karena
Keputusan ini telah disetujui oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus, 4, 6, 11, dan 20 September 2023,” ujar pelantik sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari pikiran-rakyat "Yana Mulyana Dipecat Tidak Hormat, Kasus Gratifikasi Jadi Pertimbangan Utama"
Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut didasarkan pada proses hukum yang telah berjalan.
Yana Mulyana terlibat dalam kasus hukum yang menjadikan dasar penghentian jabatannya.
Kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana melibatkan penerimaan gratifikasi berupa uang dan fasilitas senilai Rp400.407.000 dalam proyek Bandung Smart City, terutama terkait dengan pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).