POTENSI BISNIS - Kabar gembira bagi para pencari karier di Indonesia! Hari ini, Rabu (20/9/2023), pemerintah resmi membuka pintu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
Berikut informasi penting yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga: Berbekal Teknik Pertahanan Diri yang Diajarkan Aldebaran, Reyna Sukses Kelabui Juno, Ikatan Cinta
1. Pilihan Formasi
Berbagai kementerian, instansi pusat, dan daerah telah mengumumkan formasi yang tersedia. Calon pelamar dapat memilih sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat mereka. Mulai dari tenaga pendidik, kesehatan, teknis, hingga administratif, peluang karir di sektor publik sangat beragam.
2. PNS vs. PPPK
Perlu dicatat perbedaan antara CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). CPNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai nasional. Masa kerja CPNS berlangsung hingga memasuki usia pensiun.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Masa kerja PPPK sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Reyna Terjebak di Hutan, Ini Kesempatan Devan untuk Bawa Anak Andin ke Tangan Elsa, Ikatan Cinta
3. Persiapan Dokumen
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen identitas. Keakuratan informasi dan kelengkapan dokumen akan mempermudah proses pendaftaran.